37 Kampung Tua Batam Jadi Prioritas Pembebasan Wilayah

    spot_img

    Baca juga

    BP Batam Peduli, Ribuan Paket Sembako dan Santunan Anak Yatim Disalurkan

    BATAM, POSMETRO: Sucinya bulan Ramadhan 1445 H/2024 M menjadi...

    Gubernur Buka Puasa Bersama Para Pimpinan OPD, FKPD dan Instansi Vertikal Kepri

    KEPRI, POSMETRO: Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menggelar acara berbuka...

    Ansar Serukan Istiqomah di Penghujung Ramadan dan Muliakan Al-Qur’an

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad melanjutkan...
    spot_img

    Share

    HM Rudi

    BATAM, POSMETRO.CO : Kebijakan Presiden RI, Joko Widodo melalui Kementerian Agraria dan Tata Tuang (ATR) /BPN, secepatnya akan menyelesaikan pembebasan dua wilayah di Batam.

    Pertama melepaskan atau mencabut Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama BP Batam di 37 wilayah kampung tua, serta menerbitkan sertifikat hak milik bidang tanah masyarakat Kampung Tua.

    Pengajuan tersebut merupakan kesepakatan bersama antara BP Batam, Pemko Batam dan BPN Kota Batam.

    “Yang pertama kampung tua. Alokasi 37 wilayah titik kampung tua jadi tidak ada batasnya luasan yang akan dijadikan hak milik itu. Tapi seluruh luasan akan disepakati bersama dan akan dibahas bersama Kementerian ATR,” kata Wali Kota Batam, HM Rudi, Senin (26/5).

    Nantinya, luasan yang di disepakati 37 titik akan dikeluarkan dari HPL BP Batam. Rudi menegaskan, luasan yang dimaksud bukan luasan perkavling namun luasan keseluruhan wilayah kampung tua.

    Setelah diselesaikan, nantinya Pemerintah yang akan mengatur karena sudah kembali ke tangan negara.

    “Ini bukan luasan perkavling tapi luasan wilayah kampung tua. Setelah selesai nantinya pemerintah daerah yang akan mengatur karena sudah kembali ke negara,” jelasnya.

    Rudi menjelaskan selama ini kampung tua tidak memiliki legalitas atau surat apapun dari Negara. Sehingga, masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut mempertanyakan legalitas daerah tersebut. Meskipun nantinya 37 kampung tua menjadi hak milik, pemerintah daerah tetap akan mengontrol.

    “Jika kampung tua nantinya menjadi hak milik bisa diperjual belikan. Itukan hak yang punya. Kita hanya memperjuangan hak mereka. Pemerintah daerah tetap bisa mengontrol. Misalnya, Tanjung Riau, tata ruangnya tidak bisa di buat industri nanti akan kita kunci,” papar Rudi.

    Masih kata Rudi, kampung tua akan tetap ditata tergantung kondisi tiap-tiap wilayahnya. Pihaknya, akan membuat aplikasi mengatur data base masyarakat yang berada di Kampung tua.

    “Kalau potensinya tergantung dilapangan. Kedepannya seluruhya akan detailnya. Nanti akan mengacu pada e-KTP. Begitu juga masyarakat yang tinggal di rumah liar akan kita input,” ulasnya.

    Lanjut Rudi, wacana kedua yakni tanah yang seluas di bawah 200 m2 akan diizinkan untuk dijadikan hak milik. Dimana, luasan yang disebut pemerintah pusat adalah perumahan bukan jasa.

    “Ini diluar kampung tua. Kalau kampung tuakan luasannya. Ini yang dibahas juga tentunya juga melihat tata ruang pembangunan Batam ke depan. Nantinya, Kementerian ATR yang menentukan,” kata Rudi lagi.

    Ia mengatakan, kalau aturan tersebut sudah mengatur hak milik tidak lebih dari 600 m2. Namun, Presiden RI, Joko Widodo kata Rudi mengambil secara umum menyebutkan hanya luasan dibawah 200 m2 yang dimiliki masyarakat menengah ke bawah. (hbb)