
PINANG, POSMETRO.CO : Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul melantik Tengku Dahlan sebagai penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, di aula kantor Wali Kota Tanjungpinang, Senggarang, Jumat (10/5) sore.
Tengku Dahlan saat ini memiliki dua jabatan yakni Kepala Inspektorat Daerah Kota Tanjungpinang, dan Pj Sekda Kota Tanjungpinang.
Pelantikan dan sumpah jabatan Pj Sekda Kota Tanjungpinang dihadiri oleh Wakil Wali Kota Tanjungpinang, para pejabat eselon II serta pimpinan FKPD Kota Tanjungpinang.
Pelantikan Tengku Dahlan sebagai Pj Sekda Kota Tanjungpinang, atas Surat Keputusan (SK) Wali Kota Tanjungpinang Nomor 247 tahun 2019.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang, Samsudi mengatakan, pelantikan Pj Sekda Kota Tanjungpinang merupakan hal yang baru di lingkungan Pemerintahan Kota Tanjungpinang.
Hal ini atas dasar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.
“Ini memang baru, jadi setelah kosong (Sekda), Wali Kota langsung menunjukan Plh (Pelaksanaan Harian), dalam 5 hari kita langsung mengusulkan Pj ke Gubernur, setelah mendapatkan rekomendasi dari Gubernur, wali kota langsung meng-SK-kan,” ujar Samsudi.
Samsudi mengatakan, bahwa jabatan Pj Sekda Kota Tanjungpinang berdasarkan aturan terbaru memiliki masa jabatan selama tiga bulan. Bahkan, sebelum adanya pejabat definitif, jabatan Pj Sekda Kota Tanjungpinang bisa diperpanjang. Namun, Pj Sekda juga memiliki wewenang yang sama dengan pejabat definitif.
“Pak Tengku Dahlan masih menjabat sebagai Inspektorat, tidak ada masalah. Di Inspektorat kan ada sekretarisnya,” pungkasnya. (bet)