Ketua DPRD Kota Batam Nilai Pemerintah Pusat Serius Terkait Ex-Officio

    spot_img

    Baca juga

    Batam Jadi Pilot Project Pemasangan Jaringan Gas

    BATAM, POSMETRO: Kabar gembira, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM...

    200 Warga Batam Mulai Mudik Gratis ke Jakarta Naik KM Kelud 

    BATAM, POSMETRO.CO : Sedikitnya 200 peserta mudik gratis Program...

    85 Persen Unit Apartemen Balmoral Sukses terjual di Opus Bay

    >>>Kawasan Terintegrasi Pertama di Kota Batam        INVESTASI...
    spot_img

    Share

    Nuryanto

    BATAM, POSMETRO.CO : Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto menilai pemerintah pusat serius merealisasikan Walikota Batam Ex-Officio Kepala BP Batam. Hal tersebut di bahas dalam rapat konsultasi publik rapat Peraturan Pemerintah (PP) di Kantor Kemenko Perekonomian RI, Jakarta, kemarin.

    “Namun, pastinya disiapkan regulasinya dulu. Bisa jadi tahun ini selesai. Tergantung dinamika pembahasan regulasinya itu,” ujarnya, Rabu (8/5).

    Nuryanto menjelaskan rapat tersebut membahas tentang perubahan kedua PP Nomor 46 Tahun 2007 yakni Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas Batam (KPBPBB). Revisi PP tersebutlah nantinya yang menjadi dasar hukum untuk Walikota ex officio Kepala BP Batam.

    “Saya dapat undangan juga dari Sesmenko perekonomian. Yang saya tangkap dan saya lihat, pemerintah pusat lagi mempersiapkan ex-officio dengan cara merevisi PP 46 tahun 2007,” jelasnya.

    Menurut pria yang akrab disapa Cak Nur ini, bahwa Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Sesmenko), Susiwijono mensosialisasikan ex-officio. Sekaligus meminta masukkan kepada pengusaha, pelaku ekonomi, dan pemerintah daerah atas revisi PP No.46 Tahun 2007 tersebut.

    “Ternyata banyak pro dan kontra terhadap revisi itu. Kalau Kadin ada pro kontra. Kalau dari Apindo yang penting meminta status Free Trade Zone (FTZ) jangan sampai dihilangkan. Bahkan akan ditambah KEK plus,” bebernya.

    Konsultasi publik menjadi salah satu mekanisme yang harus ditempuh dalam menetapkan produk perundang-undangan. Sementara, nantinya hubungan kerja Walikota Batam Ex- Officio Kepala BP Batam dengan DPRD Batam, turut menjadi pertanyaan Nuryanto. Pasalnya status DPRD sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2014, DPRD sebagian unsur penyelenggara pemerintahan daerah kota Batam atau pelaksana otonomi daerah.

    “Saya juga mempertanyakan kalau pemerintah daerah eksekutif sama legislatif. Kalau Pemko berarti ke DPRD. Lalu kalau Walikota merangkap ex-offico lantas bagaimana dengan BP Batam. Sejauh ini antara DPRD dengan BP tak ada hubungan kerja dan regulasi yang mengatur tentang itu,” jelas Nuryanto.

    Karena adanya persoalan masyarakat Batam pasti mengadunya ke DPRD Kota Batam. Sebagai wakil rakyat yang menerima aduan dan harus memfasilitas. Nuryanyo juga senang masukan tersebut diterima dan direspon oleh Susiwijono. Nantinya, hubungan kerja DPRD kota Batam dengan BP Batam akan dimasukan dalam kebijakan.
    “Jadi kita tunggu saja kebijakan tersebut,” pungkasnya. (hbb)