Dana Desa Bawa Kades Sawang Selatan ke Penjara

    spot_img

    Baca juga

    85 Persen Unit Apartemen Balmoral Sukses terjual di Opus Bay

    >>>Kawasan Terintegrasi Pertama di Kota Batam        INVESTASI...

    Perusahaan Manufaktur Asal Tiongkok Berencana Kembangkan Usaha di Batam

    BATAM, POSMETRO: Sebanyak 30 pimpinan perusahaan manufaktur asal Negeri...

    Kepala BP Batam: Industri Digital Jadi Mesin Penggerak Ekonomi Baru

    BATAM, POSMETRO: Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa Digital Park...

    AKP Siwanto Eka Putra: Dari Rumah Tahfidz Ini akan Lahir Calon Imam Imam Besar

    BATAM, POSMETRO: Wujud mengabdikan diri kepada masyarakat, AKP Siwanto...
    spot_img

    Share

    Tersangka saat digelandang dari Kantor Kejaksaan Tanjungbalai Karimun. (posmetro/ria)

    KARIMUN, POSMETRO.CO : Setelah melakukan pemeriksaan, akhirnya Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun, resmi menahan Kepala Desa Sawang Selatan, Kecamatan Kundur Barat, Sukiran (43), Kamis (2/4/2019).

    Ia ditahan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) sejak tahun 2016 hingga 2018.
    Setelah menjalani pemeriksaan di Unit Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun Kamis Pagi, Sukiran akhirnya keluar dengan mengenakan rompi bertuliskan tahanan dengan lambang Kejaksaan di dada sebelah kanan.

    Tak banyak komentar, Sukiran terus berlalu dari kantor berlantai dua menuju mobil tahanan kejaksaan yang sudah disiapkan.

    Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun, Andri Ansyah yang dikonfirmasi membenarkan penahanan tersebut.

    “Hari ini kita melakukan penahanan Kepala Desa Sawang Selatan terkait dugaan penyalah gunaan dana desa, dana trersebut digunakan terduga untuk kepentingan pribadinya,” ujar Andri Ansyah.

    Dikatakannya, terduga di duga telah menyalah gunakan dana desa sebesar Rp252 Juta.
    Terduga Sukirman langsung digelandang ke Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun, untuk proses hukum selanjutnya.(ria)