KARIMUN, POSMETRO.CO : Setelah melakukan pemeriksaan, akhirnya Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun, resmi menahan Kepala Desa Sawang Selatan, Kecamatan Kundur Barat, Sukiran (43), Kamis (2/4/2019).
Ia ditahan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) sejak tahun 2016 hingga 2018.
Setelah menjalani pemeriksaan di Unit Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun Kamis Pagi, Sukiran akhirnya keluar dengan mengenakan rompi bertuliskan tahanan dengan lambang Kejaksaan di dada sebelah kanan.
Tak banyak komentar, Sukiran terus berlalu dari kantor berlantai dua menuju mobil tahanan kejaksaan yang sudah disiapkan.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun, Andri Ansyah yang dikonfirmasi membenarkan penahanan tersebut.
“Hari ini kita melakukan penahanan Kepala Desa Sawang Selatan terkait dugaan penyalah gunaan dana desa, dana trersebut digunakan terduga untuk kepentingan pribadinya,” ujar Andri Ansyah.
Dikatakannya, terduga di duga telah menyalah gunakan dana desa sebesar Rp252 Juta.
Terduga Sukirman langsung digelandang ke Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun, untuk proses hukum selanjutnya.(ria)