Kemenkominfo Ingatkan Bahaya Perangkat Tidak Bersertifikat

    spot_img

    Baca juga

    Bentrok Berdarah di Kos-kosan Bengkong Indah

    BATAM, POSMETRO: Tersinggung dituduh selingkuh dengan pacar temannya, Satria...

    Ansar Melepas Jalan Santai Ilunisda Tanjungpinang

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad yang...

    Gubernur Ansar dan Alumni SMAN 2 Tanjungpinang Rayakan Persaudaraan di Reuni Akbar

    KEPRI, POSMETRO: Ikatan Alumni SMAN 2 Tanjungpinang (ILUNISDA) menggelar...
    spot_img

    Share

    grup fokus diskusi aturan Izin Kelas di Batam. (posmetro/abg)

    BATAM,POSMETRO.CO : Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengingatkan masyarakat agar menggunakan perangkat yang bersertifikat, agar terhindar dari bahaya gangguan antar frekuensi.

    “Perangkatnya tolong gunakan yang bersertifikat. Sehingga frekuensi bisa dimanfaatkan bersama, tidak terjadi gangguan dan interfensi antara satu sistem satu dengan sistem lain,” terang Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Ismail dalam grup fokus diskusi aturan Izin Kelas di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (26/4).

    Bila tidak dilengkapi sertifikat, maka dikhawatirkan frekuensi perangkat tidak sesuai dengan aturan penggunaan spektrum frekuensi pada izin kelas. Dan dalam penggunaannya, bisa bertabrakan dengan
    frekuensi lainnya.

    Ia mengingatkan agar produsen dan distributor, juga harus memastikan produknya telah dilengkapi sertifikat kominfo, agar tidak merugikan masyarakat.

    “Bagi yang menjualbelikan, pengedar atau distributor jualah perangkat yang bersertifikat dan yang memenuhi persyaratan teknis. Sanksinya perangkat bisa disegel, disita dan sebagainya bila tidak bersertifikat,” kata dia.

    Dan kepada masyarakat, diminta mengecek sendiri stiker yang terdapat pada perangkat yang dibelinya, apakah sudah dilengkapi sertifitasi dari Kemenkominfo.

    Masyarakat juga bisa mengecek melalui aplikasi yang dikembangkan Kominfo, sirani, untuk mengetahui apakah gawainya sudah tersertifikat.

    Di tempat yang sama, pejabat UPT Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Rasio Kelas II Batam, Bambang Supriadi mengingatkan masyarakat akan bahaya penggunaan perangkat yang tidak sesuai dengan frekuensi yang ditetapkan pemerintah.

    “Akan sangat membahayakan sekali, jika terkait keselamatan manusia,” ujarnya.

    Misalnya saja, frekuensi perangkat yang dimiliki masyarakat bisa mengganggu pengiriman signal bahaya oleh kapal di laut, karena berada pada frekuensi yang sama.

    “Ada panggilan marabahaya, kalau tidak paham, diblok pakai signal kita. Sementara ada kapal mengalami musibah, mengerikan ada ratusan dan ribuan orang di kapal” paparnya.

    Senada dengan Bambang, Kepala Sub Direktorat Penataan Alokasi Spektrum
    Dinas Tetap dan Bergerak Darat Direktorat Penataan Sumber Daya Kementerian Kominfo, Aryo Pamoragung juga menyatakan penggunaan frekuensi yang salah bisa mengganggu pengiriman berbagai informasi
    penting.

    Ada beberapa frekuensi yang hanya boleh digunakan di dalam ruangan. Dan itu melekat pada perangkat tertentu.

    Bila perangkat itu dipaksakan berada di luar ruangan, maka bisa membahayakan pengiriman signal BMKG. Padahal itu sangat dibutuhkan, sebagai bahan prakiraan cuaca demi keselamatan penerbangan dan lainnya. (abg)