DPRD Pertanyakan Pengawasan DLH Terhadap Pemakaian Pasir Silica

    spot_img

    Baca juga

    Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka,...

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...
    spot_img

    Share

    Jefri Simanjuntak

    BATAM, POSMETRO.CO : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam meminta pertanggungjawaban kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam. Hal ini ditegaskan, anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Jefry Simanjuntak. Ia menanyakan bagaimana pengawasan yang dilakukan DLH kota Batam, dengan penggunaan pasir silica sebagai bahan untuk proses sand blasting, padahal sudah dilarang.

    “Kami mempertanyakan bagaimana pengawasan DLH akan hal ini pasalnya sudah dilarang. Berbahaya sekali loh ini,” ucap Jefry, baru-baru ini.

    Jefry meminta DLH, menjelaskan bagaimana proses pengawasan dan penindakannya. Padahal penggunaan pasir silica ini sudah jelas dilarang. Karena, pasir silica diperoleh dari hasil penambangan ilegal yang telah merusak lingkungan hidup, dan debu dari pasir silica sangat berbahaya bagi kesehatan.

    “Karena sudah jelas dilarang, kenapa pengawasannya kurang. Dampaknya, merusak lingkungan sekitar,” tegas Jefry.

    Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Herman Rozie mengatakan pengawasan sudah sering dilakukan. Tapi yang menjadi kendala pihaknya tidak memiliki anggaran untuk melakukan pengawasan. Jika masalah lingkungan pencemaran dan lain-lain sudah berlangsung sekian lama.

    “Saya yakin apa yang disampaikan oleh pak Jefry ini kejadian yang berulang-ulang. Penggunaan silica tak ditutup. Kita juga butuh anggaran untuk pengawasan. Karena sudah 2 tahun saya menjabat di Kadis DLH ini anggaran terus berkurang, bukan terus bertambah,” ujarnya.

    Selama ini kata Herman, pihaknya hanya lebih mengutamakan penanganan di bidang persampahan di Kota Batam. Pasalnya sampahlah yang menjadi momok masyarakat di Kota Batam.

    “Kita bertahan ke masalah sampah. Karena sampah perharinya menjadi momok masyarakat. Inilah yang menjadi atensi lebih dibandingkan dengan yang lain,” kata Jefry

    Hal senada juga diutarakan, Kepala Bidang Penegakkan Hukum DLH Kota Batam, Ip mengakui memang penggunaan pasir silica ini masalah lingkungan yang memang belum selesai-selesai. Pihaknya memiliki kendala pembuktiaan kepada perusahaan yang sudah jelas menggunakan pasir silica, sehingga sulit untuk melakukan penindakkan yang lebih lanjut.

    “Yang paling repot ketika kita melaksanakan penindakan terhadap pasir silica ini pemutihan. Saya tahun 2013 atau 2014 lalu sempat 3 hari tinggal di Pulau Buluh hanya untuk menantau tingkat pencemaran dari kegiatan blasting pasir silica tadi. Dari Undang Undang yang repotnya harus melakukan pembuktian materi ini dilakukan selama 24 jam,” papar Ip.

    Saat pihaknya sedang melaksanakan pengukuran buat pembuktian perusahaan malah berhenti. Pada 2015, DLH menginisiasi dalam Perda Nomor 4 tahun 2016 dalam salah satu pasal dimasukkan dilarang menggunakan pasir silica untuk menggunakan blasting. Sayangnya, untuk ketentuan pidananya kembali lagi mengarah ke UU Nomor 32 tersebut.

    “Kita memang tak pernah bisa masuk keranah penegakkan hukum. Sementara kita lakukan baru sanksi administrasi. Kita pengen sekali tindakan hukum tapi sulit sekali pembuktiannya,” pungkasnya.(hbb)