
BATAM,POSMETRO.CO : Aparat kepolisian dari Polda Kepri mengamankan dua penumpang kapal ferry yang baru tiba di Pelabuhan Internasional Batam Center, dari Pelabuhan Pasir Gudang Malaysia pada Senin (8/4/2019).
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan dua warga negara Indonesia yang diketahui membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Drs. S. Erlangga saat dikonfirmasi hal ini membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, para tersangka kuat dugaan merupakan jaringan internasional.
“Dua tersangka tersebut, berinisial PR dan SN. Modus yang digunakan oleh para tersangka adalah dengan menyembunyikan narkoba jenis sabu-sabu di anus,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tambahnya, PR (pria) dan SN (wanita) mengakui bahwa dirinya membawa narkotika yang disimpan di dalam Perutnya yang sebelumnya dimasukkan melalui anus, dengan jumlah empat kantong perorang.
“Total keseluruhan narkoba jenis sabu dari dua tersangka sebanyak 518,72 gram,” jelas Erlangga.
Kedua tersangka dikenai Pasal pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang -Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat tahun dan paling lama 20 tahun. (abg)