Tak Terdaftar DPT, Boleh Nyoblos Asal…

    spot_img

    Baca juga

    Batam Jadi Pilot Project Pemasangan Jaringan Gas

    BATAM, POSMETRO: Kabar gembira, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM...

    200 Warga Batam Mulai Mudik Gratis ke Jakarta Naik KM Kelud 

    BATAM, POSMETRO.CO : Sedikitnya 200 peserta mudik gratis Program...

    85 Persen Unit Apartemen Balmoral Sukses terjual di Opus Bay

    >>>Kawasan Terintegrasi Pertama di Kota Batam        INVESTASI...
    spot_img

    Share

    BATAM, POSMETRO.CO : Untuk memaksimalkan pemilih di Batam, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, menegaskan bahwa warga yang belum masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), namun memiliki hak pilih, tetap bisa mencoblos pada pemilu 2019. Selasa (26/3), Komisioner Bidang Teknis KPU Batam, Zaki Setiawan, mengatakan bahwa calon pemilih masih bisa mencoblos hanya dengan membawa KTP Elektronik (e-KTP).

    Dijelaskan Zaki, salah satu syarat yang harus di penuhi, yakni pemilih Menunjukkan e-KTP kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), pada saat pemungutan suara. Hak pilih tersebut hanya dapat digunakan di tempat pemungutan suara (TPS) yang berada di RT/RW sesuai dengan alamat yang tertera dalam e-KTP.

    “Penggunaan hak pilih bagi warga yang tidak terdaftar di DPT, namun punya KTP, dilakukan satu jam sebelum pemungutan suara di TPS selesai. Yakni dari jam 12.00 WIB sampai 13.00 WIB,” paparnya menjelaskan.Zaki melanjutkan, pemilih tersebut dapat memilih apabila masih tersedia surat suara. Kalau surat suara di TPS habis, pemilih yang bersangkutan diarahkan untuk memberikan suara di TPS lain yang terdekat.

    Ketentuan memilih bagi pemilik KTP-el yang tidak terdaftar pada DPT ini diatur dalam Pasal 349 undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ketentuan ini juga diperjelas dalam Pasal 9 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019. “Kalau habis ya diarahkan ke TPS lain,” jelasnya. (iik)