APVA Indonesia Minta Pengusaha Money Changer Harus Proaktif

    spot_img

    Baca juga

    Jaksa Batam Ajari Camat dan Lurah di Batuaji Cara Menghindari Masalah Hukum

    BATAM, POSMETRO: Untuk meminimalisir pelanggaran hukum di lingkungan Kecamatan...

    BP Batam – Lions Club Indonesia Kolaborasi Hijaukan Waduk Sei Ladi

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Badan...

    Bottor Erikson Pardede: Harta Pengusaha Singapura Dikuasai Orang Kepercayaan dengan Melawan Hukum

    BATAM, POSMETRO: Sekelumit masalah dihadapi Dewi, termasuk harta peninggalan...

    Saldo Rekening Pengusaha Singapur Lenyap Rp 8,9 Miliar, Sidangnya Alot di PN Batam

    BATAM, PM: Orangnya sudah meninggal dunia pada pertengahan 2021...

    Sekdaprov Kepri Terima Audiensi TIM PKDN Sespimti Polri, Sambut Indonesia Emas 2045

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad diwakili Sekretaris...
    spot_img

    Share

    Amat Tantoso (kiri) saat menjelaskan terkait money changer. (posmetro/ddt)

    BATAM, POSMETRO.CO : Money Changer rentan dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal, dan tindak pidana kriminal.

    Mulai dari pencucian uang sampai pendanaan teroris. Mengantisipasi hal ini, pedagang valuta asing melarang menggunakan rekening pribadi ataupun karyawannya.

    Amat Tantoso selaku Ketua Umum Afiliasi Pedagang Valuta Asing (APVA) Indonesia, meminta agar pengusaha money changer proaktif. Setiap perusahaan money changer harus Know Your Costumer (KYC).

    “Jika menemukan segala sesuatu yang mencurigakan, hendaknya Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK),” kata Amat Tantoso saat ditemui di Restoran Dim Sum Kota Batam, Rabu (27/3/2019).

    APVA juga selalu melakukan sosialisasi pada setiap pengusaha valuta asing, agar tertib administrasi. Setiap nasabah yang hendak menukarkan mata uang asing wajib dimintai identitasnya.

    “Setiap transaksi harus masuk ke rekening perusahaan money changer tersebut,” jelasnya.

    Saat ini, jumlah money changer di Indonesia berjumlah 2.034. Kepri berada pada urutan ke tiga setelah Bali dan Jakarta, dengan jumlah 164 money changer.

    Bahkan, money changer di Kepri juga telah bekerjasama dengan Bank Indonesia (BI) beberapa bank swasta lainnya.

    Dengan adanya kerjasama ini, money changer tidak perlu lagi menjual atau menukarkan mata uang asing ke Singapura. Mereka cukup menjual di Indonesia.

    “Karena tidak aman. Lagi pula Indonesia ini negara besar. Kenapa kita harus bergantung pada negara luar,” ujarnya.

    Sesuai dengan peraturan BI, money changer yang berizin dilarang bertransaksi dengan money changer yang ilegal.

    Meskipun jumlah money changer banyak bertebaran di seluruh Indonesia, tetapi masih banyak perusahaan penukaran valuta asing ini tak berizin alias ilegal. Berdasarkan data APVA Indonesia, 612 money change belum memliki izin alias ilegal.

    Kepri tergolong daerah tersulit untuk melakukan pengontrolan money changer karena daerah kepulauan. Pun demikian, Kepri mendapat apresiasi dari APVA Indonesia karena tidak ada ditemukan adanya money changer ilegal.

    “Kita mendukung pariwisata Indonesia. Terutama pariwisata di Kepri ini agar lebih maju dan wisatawannya terus meningkat,” harapnya.

    APVA juga bekerjasama dengan pihak kepolisian. Para pengusaha money changer juga merasa aman dan terbantu dengan adanya aplikasi Panic Button yang dirilis oleh Polresta Barelang.

    “APVA Indonesia juga mendukung pelaksanaan Pilpres 2019 Aman dan Damai”, tambahnya. (ddt)