POSMETRO.CO Metro Kepri Batam

Rutan Tanjungpinang Dirazia, Petugas Temukan Barang Terlarang dan Berbahaya

Petugas saat melakukan razia di Rutan Tanjungpinang. (posmetro/bet)

PINANG, POSMETRO.CO : Kamar tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang, digeledah aparat gabungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Riau (Kepri) pada Senin (18/3) malam. Alhasil, sejumlah barang terlarang ditemukan dan disita oleh petugas.

Aparat gabungan tersebut terdiri dari petugas dari Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungpinang dan anggota kepolisian. Petugas menggeledah satu persatu kamar yang ditempati oleh ratusan warga binaan pemasyarakatan, di Rutan Tanjungpinang tersebut.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan puluhan barang-barang di dalam kamar-kamar warga binaan yang bisa membahayakan keselamatan warga binaan lainnya. Barang yang ditemukan itu diantaranya seperti gunting, sendok, botol minyak wangi, penjepit kuku, cermin, sekrap, rokok-rokok dan mancis serta barang-barang lainnya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri, Zaeroji mengatakan, bahwa kegiatan yang dilakukan bersama-sama BNN Kota Tanjungpinang dan Polsek Tanjungpinang Barat, merupakan upaya menekan peredaran narkoba dan penggunaan telepon genggam secara ilegal dan senjata tajam. Hal ini guna menciptakan suasana Rutan yang kondusif.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri, Dedi Handoko menambahkan, barang-barang kecil yang ditemukan dalam razia itu saat ini sudah disita dan dimusnahkan. Hal ini dapat melukai seseorang, sehingga meskipun terlihat kecil namun bisa membahayakan bagi warga binaan lainnya.(bet)