BATAM, POSMETRO.CO : Penundaan kenaikan tarif Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) tahun 2019 ditanggapi anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Hendra Asman.
Ia meminta Perda Nomor 7 tahun 2017 tentang pajak daerah, harus direvisi. Karena, belum adanya jawaban surat dari penundaan dari DPRD.
“Kami minta Pemko harus proaktif. Jangan hanya menunggu jawaban karena sudah 2 kali dikirim surat. Setidaknya datangi DPRD, atau adakan pertemuan dengan DPRD,” ucapnya, kemarin.
Terpisah, Ketua DPRD Batam, Nuryanto mengakui sudah menerima permintaan penundaan kenaikan PPJU. Namun, karena kenaikan PPJU diatur dalam Perda, maka perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut. Dimana, DPRD bisa mengeluarkan rekomendasi. ‎Namun secara prinsip, pihaknya setuju karena dampaknya akan mengurangi beban masyarakat.‎
‎
“‎Secepatnya rekomendasi dikeluarkan. Asal regulasi memungkinkan dan tidak ada persoalan, tidak ada masalah (menunda). Karena tujuannya mengurangi beban masyarakat,” beber dia.
‎
Dijelaskan Nuryanto, penundaan sudah dilakukan satu tahun terkait kenaikan PPJU yang awalnya dijadwalkan bertahap. Sesuai Perda, karena penundaan dilakukan tahun 2018, maka sudah menjalankan sekarang.
“Kita akan bahas kembali dengan anggota dewan lainnya,” pungkas pria disapa Cak Nur. (hbb)