Revisi Perda Kenaikan PPJU Disepakati DPRD Kota Batam

    spot_img

    Baca juga

    Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka,...

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...
    spot_img

    Share

    ilustrasi lampu jalan.

    BATAM, POSMETRO.CO : Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Sukaryo menyebutkan, Kenaikan tarif Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah dinilai harus segera direvisi.

    “Sebab ini telah menjadi produk hukum daerah, perda ini hanya mengamanahkan penundaan selama setahun.Makanya harus direvisi. Kecuali dalam klausul perda ada aturan tambahan yang menyebutkan perda bisa ditunda selama dua tahun,” ujar Sukaryo, beberapa hari lalu.

    Revisi Perda Nomor 7 Tahun 2017 ini diyakini tidak akan memakan waktu yang lama. Sebab revisi perda hanya dilakukan pada PPJU. Mekanismenya, Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengajukan revisi ke DPRD Batam, selanjutnya dibahas di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Batam dan terakhir diparipurnakan.

    Selain itu Ketua Komisi II DPRD Batam Edward Brando juga menjelaskan masalah tersebut. Menurutnya penundaan penerapan pajak yang berulang kali akan menimbulkan penilaian yang negatif. Oleh sebab itu, ia juga mengusulkan agar perda tersebut direvisi.

    Setelah penundaan selama tahun 2018, Pemko Batam segera memberlakukan kenaikan tarif PPJU pada April mendatang. Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam Raja Azmansyah mengatakan kenaikan tarif PPJU dilakukan sesuai Perda Nomor 7/2017 tentang Pajak Daerah.

    “Sebenarnya Pemko Batam sudah mengajukan surat untuk ditunda kembali kepada DPRD Batam awal tahun 2019. Tapi sejauh ini belum ada balasan,” kata Raja, Selasa (11/3).

    Saat ini pihaknya mengaku sudah melakukan koordinasi dengan PLN Batam untuk menyiapkan sistemnya. Raja menjelaskan target pendapatan PPJU tahun 2019 sebesar Rp 195,1 miliar dan saat ini realisasi baru Rp 27,8 miliar atau 14,26 persen.

    Adapun kenaikannya sendiri bervariatif. Untuk perumahan hanya naik satu persen, dari sebelumnya 6 persen akan naik menjadi 7 persen. Sedangkan untuk bisnis akan naik dua persen dari 6 persen menjadi 8 persen. Kemudian, untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial tidak mengalami kenaikan atau tetap enam persen. (*)