Komoditas Hewan serta Tumbuhan Asal Malaysia dan Singapura Dimusnahkan

    spot_img

    Baca juga

    BP Batam – Lions Club Indonesia Kolaborasi Hijaukan Waduk Sei Ladi

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Badan...

    Bottor Erikson Pardede: Harta Pengusaha Singapura Dikuasai Orang Kepercayaan dengan Melawan Hukum

    BATAM, POSMETRO: Sekelumit masalah dihadapi Dewi, termasuk harta peninggalan...

    Saldo Rekening Pengusaha Singapur Lenyap Rp 8,9 Miliar, Sidangnya Alot di PN Batam

    BATAM, PM: Orangnya sudah meninggal dunia pada pertengahan 2021...

    Sekdaprov Kepri Terima Audiensi TIM PKDN Sespimti Polri, Sambut Indonesia Emas 2045

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad diwakili Sekretaris...
    spot_img

    Share

    Barang ilegal yang dimusnahkan Balai Karantina Pertanian Kelas II Tanjungpinang. (posmetro/bet)

    PINANG, POSMETRO.CO : Balai Karantina Pertanian Kelas II Tanjungpinang memusnahkan sejumlah komoditas hewan dan tumbuhan yang tidak memiliki dokumen, asal luar negeri pada Selasa (26/2). Sejumlah komoditas pertanian ini merupakan hasil dari upaya pencegahan masuk dan keluar hama hewan dan tumbuhan karantina melalui jalur lalu lintas orang.

    Kegiatan pemusnahan itu dilaksanakan dengan cara dibakar di belakang kantor Balai Karantina Pertanian Kelas II Tanjungpinang Jalan Kijang Lama. Kegiatan itu juga dihadiri sejumlah stakeholder terkait seperti Kantor Bea Cukai, Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) serta dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Kota Tanjungpinang.

    Kepala Seksi Karantina Hewan, Balai Karantina Pertanian Kelas II Tanjungpinang, Purwanto mengatakan, pemusnahan sejumlah komoditas hewan dan tumbuhan ini merupakan hasil pencegahan pihaknya di sejumlah pelabuhan yang ada di wilayah kerja Karantina Pertanian Kelas II Tanjungpinang. Hal ini guna mencegah penyebaran hama baik masuk maupun keluar.

    Komoditas hewan dan tumbuhan ini berupa daging sapi, daging babi, ayam, telur, buah-buahan, sayuran, bibit, bawang serta sejumlah tumbuhan lainnya. Komoditas hewan dan tumbuhan yang dimusnahkan itu sebagaian besar berasal dari Singapura dan Malaysia yang tidak dilengkapi dengan dokumen sesuai peraturan yang ada di Indonesia.

    “Ini merupakan hasil kerja dari teman-teman di wilayah kerja Balai Karantina Pertanian Kelas II Tanjungpinang di pelabuhan Sri Bintan Pura, Bandara, Pelabuhan Kijang, Tanjung Uban dan Pelantar II,” katanya.

    Purwanto menuturkan, komoditas pertanian yang diamankan oleh pihaknya itu dari Oktober 2018 hingga Januari 2019. Komoditas yang dimusnahkan itu terdapat 10 item dengan nilai ekonomisnya sekitar Rp20 juta. Barang-barang tersebut tidak hanya dibawa oleh Warga Negara Asing (WNA), namun juga dibawa oleh Warga Negara Indonesia, baik masuk maupun keluar.(bet)