DPRD Batam Tiga Kali Tolak Ranperda Bea Gerbang

    spot_img

    Baca juga

    Jaksa Batam Ajari Camat dan Lurah di Batuaji Cara Menghindari Masalah Hukum

    BATAM, POSMETRO: Untuk meminimalisir pelanggaran hukum di lingkungan Kecamatan...

    BP Batam – Lions Club Indonesia Kolaborasi Hijaukan Waduk Sei Ladi

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Badan...

    Bottor Erikson Pardede: Harta Pengusaha Singapura Dikuasai Orang Kepercayaan dengan Melawan Hukum

    BATAM, POSMETRO: Sekelumit masalah dihadapi Dewi, termasuk harta peninggalan...

    Saldo Rekening Pengusaha Singapur Lenyap Rp 8,9 Miliar, Sidangnya Alot di PN Batam

    BATAM, PM: Orangnya sudah meninggal dunia pada pertengahan 2021...

    Sekdaprov Kepri Terima Audiensi TIM PKDN Sespimti Polri, Sambut Indonesia Emas 2045

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad diwakili Sekretaris...
    spot_img

    Share

    Batam, posmetro.co- Sejumlah fraksi menolak raperda Bea Gerbang atas jasa pengelolaan sampah. Sebelumnya, DPRD Batam juga sudah menolak dua kali.

    Terakhir saat memberi tanggapan dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Kota Batam, Senin (11/2/2019 ).

    Pandangan pertama disampaikan Fraksi PDI-Perjuangan. Juru bicarnya, Bommen Hutagalung. Saat membaca pandangan tersebut salah seorang anggota fraksi yakni Udin P Sihaloho keberatan. Akhirnya, pandangan dihentikan sejenak, dan anggota melakukan rapat bersama.

    Akhirnya sidang dipegang kendali oleh Wakil Ketua II DPRD Batam, Imam Setiawan. Sedangkan Nuryanto ikut merapatkan raperda tersebut bersama anggota PDI-P.

    Selanjut pandangan diutarakan Fraksi Golongan Karya melalui juru bicaranya, Ruslan Pasole. Dia menegaskan bahwa ranperda Bea Gerbang atas jasa pengelolaan sampah perlu kajian yang mendalam.

    “Mengingat banyaknya aspek lain yang lebih penting dan harus dilihat. Tentunya ini mendapat perhatian serius,” ujarnya.

    Rapat dengar pendapat soal Raperda Bea Gerbang. Foto: HBB

    Berikutnya, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Melalui juru bicaranya, Nyanyang Haris Pratamura bahwa fraksinya tidak menyetujui untuk dilanjutkan raperda tersebut. Dengan pertimbangkan west to energy ini harus didukung dengan infrastruktur yang lengkap ditambah lagi kondisi keterbatasan anggaran.

    “Tidak menyetujui untuk biaya gerbang. Sudah jelas dapat mengganggu keuangan daerah kota Batam,” tegas Nyanyang.

    Hal senada juga disampaikan Fraksi Partai Demokrat, yang dibacakan Somalia. Dia menyatakan sikap penolakan secara tegas.
    “Kami Fraksi Demokrat menolak dan dokumen belakangan diberikan,” ucap Somali.

    Begitu juga Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), yang ditegaskan Nono Hadi Siswanto, pihaknya menolak dengan tegas.

    Sementara Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) menyampaikan persetujuan terkait raperda Bea Gerbang dilanjutkan. Hal disampaikan juru bicara Amintas Tambunan. Farksinya melihat, lahan kota Batam terbatas dan ada benefit yang didapatkan.

    “Artinya kami fraksi Nasdem sangat setuju demi kelangsungan lingkungan. Dan setuju untuk dilanjutkan,” katanya.

    Persetujuan juga disampaikan Rohaizat yang membacakan pandangan dari Fraksi Partai Keadilan Kesejahteraan (PKS). Namun ada beberapa poin yang harus diperhatikan Pemko Batam. Seperti tidak ada kenaikan tarif retribusi sampah. Angka pembayaran kerjasama dengan pihak ketiga tersebut boleh dikoreksi bersama.

    “Angka 15 persen perlu dikoreksi bersama karena membebani keuangan APBD. Keuntungan Wajar tanda kutip diperjelas. Perlu ditindaklanjuti ke tingkat pansus,” sebutnya.

    Lalu, Fraksi Hati Nurani Bangsa (Hanura-PKB), melalui juru bicaranya, Jefry Simanjuntak, menyatakan setuju dan dilanjutkan mekanismenya dalam pansus. Dalam penanganan sampah namun perlu pertimbangan.

    Penolakan tegas juga disampaikan, Fraksi Persatuan Keadilan gabungan PPP dan PKPI melalui juru bicaranya Erizal Kurai. Fraksinya menilai raperda ini sudah ditolak hingga dua kali, kenapa harus dilanjutkan dibahas.

    “Ini sudah 2 kali ditolak masih tetap diusulkan, namanya luar biasa. Pertama, anggaran defisit. Selama 30 tahun kita bayar ke mereka selama 15 persen,” tegas Erizal.

    Usai rapat bersama, akhirnya Fraksi PDI-P memutuskan menolak ranperda Bea Gerbang tersebut. Dikarenakan biayanya terlalu besar.

    Akhirnya, raperda Bea Gerbang atas jasa pengelolaan sampah ditutup kembali oleh Ketua DPRD Batam Nuryanto. Dengan kesimpulannya ranperda Bea Gerbang tak bisa dilanjutkan. Karena dalam rapat tersebut pihaknya mendapat hasil yakni 5 fraksi menolak 1 fraksi perlu kajian dan hanya 3 fraksi yang setuju.

    “Dari pandangan tersebut ada 5 fraksi menolak 1 fraksi perlu kajian dan hanya 3 fraksi yang setuju. Tahapan selanjutnya tak bisa dilanjutkan,” tutup Nuryanto mengakhir rapat paripurna tersebut. (hbb)