Tiga Kali Ditolak DPRD, Pemko Batam Cari Investor Pengelola Sampah

    spot_img

    Baca juga

    Bentrok Berdarah di Kos-kosan Bengkong Indah

    BATAM, POSMETRO: Tersinggung dituduh selingkuh dengan pacar temannya, Satria...

    Ansar Melepas Jalan Santai Ilunisda Tanjungpinang

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad yang...

    Gubernur Ansar dan Alumni SMAN 2 Tanjungpinang Rayakan Persaudaraan di Reuni Akbar

    KEPRI, POSMETRO: Ikatan Alumni SMAN 2 Tanjungpinang (ILUNISDA) menggelar...
    spot_img

    Share

    Herman Rozie

    BATAM, POSMETRO.CO : Usai tiga kali ditolak DPRD, terkait raperda bea gerbang atas jasa pengelolaan sampah, Pemko Batam mencari opsi lain tentang penanganan pengelolaan sampah di Batam.

    “Raperda bea gerbang ditolak. Kita (DLH) tak ajukan lagi. Dari tahun lalu sudah kita ajukan, tiga kali diajukan dan tahun ini di tolak lagi,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Herman Rozie, Rabu (13/2).

    Maka dari itu pihaknya, mencari upaya untuk pengelolaan sampah. Karena Pemko Batam belum menyediakan dana tipping fee, bagi perusahaan atau investor yang ingin mengelola sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Telaga Punggur.

    Kata mantan Camat Lubukbaja itu, hingga saat ini pihaknya masih memilah dan memilih perusahaan yang tepat untuk mengelola TPA itu tanpa membebani APDB Batam.

    “Kita membuka kesempatan investor yang bisa membantu dalam pengelolaan sampah ini. Tanpa mengeluarkan APBD dan menguras anggaran,” sebutnya.

    Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. Ia mengatakan, bahwa raperda bea gerbang yang telah ditolak hingga tiga kali tak mungkin diajukan oleh Pemko Batam.

    “Ditolak tiga kali tidak perlu lagi. Artinya perda tidak memungkinkan lagi kita ajukan kedepan dan tak dilanjutkan,” jelasnya.

    Pihaknya akan mencari cara lain sehingga pengelolaan sampah yang dilakukan secara konvensional saat ini bisa memanfaatkan teknologi. Penolakan raperda tersebut satu diantaranya terkait besar anggaran yang dibebankan di APBD Kota Batam.

    “Kalau kita lihat sebenarnya waste to energy ada di perda tersebut yang ada di tapping fee kita itu. Hanya memang kawan-kawan di dewan punya pandangan hal ini terkait dengan besaran angka yang cukup menguras APBD,” Sebutnya.

    Waktu lalu dalam sidang paripurna yang digelar DPRD Batam terkait pandangan umum fraksi terkait raperda bea gerbang atas jasa pengelolaan sampah. Ada 5 fraksi menolak, 3 fraksi saja yang menerima, dan 1 fraksi perlu kajian. Sehingga ranperda ini tidak dapat dilanjutkan ketahap pembahasan berikutnya. (hbb)