POSMETRO.CO Metro Kepri Batam

Komisioner Bawaslu Batam :  Main Politik Uang, Penjara Menanti

BATAM, POSMETRO.CO : Sekitar 70 orang warga Perumahan Tiban Housing, cukup antusias mendengarkan pemaparan tentang pengawasan pemilu yang dilakukan Komisioner Bawaslu Kota Batam, Nopialdi Tanjung, SE, Minggu (10/2) malam.

“Saya senang mendapatkan pencerahan ini. Jadi masyarakat sudah tahu apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat pemilu ini,” ujar salah seorang warga, usai acara yang digelar di Fasum RT 2/ RW 16.

Meski acara berakhir hingga pukul 23.00 WIB, ia mengaku senang mendengarkan pemaparan tentang ‘aturan main’ di pemilu 2019 yang akan dilaksanakan pada 17 April nanti. Karena selama ini, aturan tentang kepemiluan tidak banyak masyarakat yang tahu.

“Ternyata aturan pemilu sekarang dan dulu berbeda,” ucapnya.

Dalam kegiatan bertema Sosialisasi Pengawasan partisipatif terbuka bagi masyarakat Kota Batam dihadiri oleh panwascam Sekupang, para ketua RT ketua RW, warga, caleg di perumahan tersebut.

Kordiv Pencegahan dan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Nopialdi Tanjung, memaparkan, tahapan pemilu yang diawasi jajaran Bawaslu Kota Batam, mulai pemutahiran data pemilih hingga masa dan metode kampanye serta larangannya yang saat ini sedang diawasi.

Dan tentang pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Pria yang akrab dipanggil Aldi ini, juga menjelaskan tentang pelanggaran pemilu yang mendapatkan sanksi administratif dan pelanggaran pemilu yang disanksi pidana.

“Politik uang (money politic) merupakan tindak pidana pemilu. Jadi bapak ibu jangan sampai masuk penjara karena menjanjikan uang, memberi dan menerima uang untuk memilih si A atau si B,” ujarnya.

Dan contoh lainnya juga, peristiwa yang terjadi di Tiban Kampung saat pilkada beberapa waktu lalu, masuk ranah pidana pemilu.

“Waktu itu, ibu kosnya yang memberikan form C6 atau undangan kepada anak kosnya,” katanya.

Dijelaskan juga, sebenarnya yang mendapat undangan itu anak kandung sang ibu kos. Karena anaknya tak ada di tempat maka, undangan itu diberikan kepada anak kosnya untuk mencoblos salah satu pasangan calon.

“Awalnya saat kami periksa, si ibu kos tak percaya bila apa yang dilakukannya itu merupakan pelanggaran tindak pidana pemilu. Saat ditunjukkan bukunya dan pasal-pasalnya, barulah itu ketakutan sambil berseru ‘jadi saya dipenjara pak’,” kata Aldi.

Pada kesempatan itu, Aldi juga mengingatkan jajaran KPU yakni PPS dan KPPS saat mendistribusikan surat undangan untuk mencoblos, agar benar-benar diberikan kepada si pemilih.

“Ini juga menjadi pelajaran kepada KPPS, saat memberikan surat undangan C6, agar diberikan kepada pemilih langsung yang tercantum di DPT,” tegasnya.(waw)