Peran Media Memberikan Pendidikan Politik

    spot_img

    Baca juga

    85 Persen Unit Apartemen Balmoral Sukses terjual di Opus Bay

    >>>Kawasan Terintegrasi Pertama di Kota Batam        INVESTASI...

    Perusahaan Manufaktur Asal Tiongkok Berencana Kembangkan Usaha di Batam

    BATAM, POSMETRO: Sebanyak 30 pimpinan perusahaan manufaktur asal Negeri...

    Kepala BP Batam: Industri Digital Jadi Mesin Penggerak Ekonomi Baru

    BATAM, POSMETRO: Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa Digital Park...

    AKP Siwanto Eka Putra: Dari Rumah Tahfidz Ini akan Lahir Calon Imam Imam Besar

    BATAM, POSMETRO: Wujud mengabdikan diri kepada masyarakat, AKP Siwanto...
    spot_img

    Share

    posmetro/waw

    BATAM, POSMETRO.CO : Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batam menggelar Media Gathering Bersama Awak Media Cetak dan Online di Hotel Biz, Nagoya, Minggu (3/2). Peran media sangat diperlukan untuk memberikan pendidikan politik di tengah masyarakat.

    “Bawaslu berharap media dapat memberikan pendidikan politik terkait pemilu 2019 kepada masyarakat, dengan asas keberimbangan dalam pemberitaan,” ujar Komisioner Bawaslu Kota Batam Kordiv Pencegahan Hubungan Masyarakat dan Hubungan antar Lembaga, Nopialdi, SE.

    Dikatakan pria yang akrab dipanggil Aldi, media juga diharapkan bisa memberikan porsi yang sama terhadap peserta pemilu dalam hal pemberitaan.

    “Dalam hal pemberitaan dapat memberikan porsi yang sama untuk semua peserta pemilu. Jangan ada perbedaan, apakah itu partai yang besar atau kecil, partai yang baru atau lama,” pintanya. Hadir narasumber dari Bawaslu Kota Batam, Nopialdi, Bosar Hasibuan, Koordinator Sekretaris (Korsek) Bawaslu Batam, serta Ketua Mapilu PWI Kepri, Priya Ribut. Dan puluhan awak media. Ditambahkan

    Bosar Hasibuan, Kordiv Penindakan Bawaslu Batam, lembaga Bawaslu tak jauh beda dengan media yang juga independen, tak berpihak dalam mengawal pesta demokrasi yang bermartabat, elegan jauh dari diskriminasi dan berimbang. Bosar juga menjelaskan, kini Bawaslu juga diberi kewenangan mengeksekusi.

    “Yang sebelumnya merekomendasi dan memutuskan, kini diberi kewenangan mengeksekusi. Selain rekomendasi juga sebagai eksekutor sengketa proses, misalnya kasus administratif, dan juga berhak memberhentikan jabatan adhoc di bawahnya,” pungkasnya.(waw)