Sudah Bayar Uang Jutaan Rupiah, Gagal Jadi TKI Ilegal

    spot_img

    Baca juga

    Kunjungan Kapal ke Pelabuhan Batam Meningkat 9 Persen di Triwulan I Tahun 2024

    BATAM, POSMETRO: Badan Usaha Pelabuhan Badan Pengusahaan (BP) Batam...

    Semarak Nan Meriah, MTQH ke XIII Bintan Resmi Dimulai

    BINTAN, POSMETRO: Musabaqah Tilawatil Qur'an dan Hadits (MTQH) ke...

    Cara Diam Kapolda Kepri dalam Menyalurkan Bantuan 

    BERBUAT diam-diam, diam-diam berbuat. Itulah yang dilakukan Kapolda Kepri...

    Marlin Agustina Dukung Penuh Pengembangan SDM Unggul di Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Wakil Gubernur Kepri, Hj Marlin Agustina...
    spot_img

    Share

    Para calon pekerja ilegal yang diamankan polisi. (posmetro/aiq)

    BINTAN, POSMETRO.CO : Pupus sudah harapan Lalu Abdul Hafif, Sainin, Randi, Muh Suryawan, serta Habibi. Mereka adalah calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan diberangkatkan ke negara Malaysia.

    Rencana keberangkatan mereka sebagai TKI di Malaysia itu, digagalkan aparat kepolisian Polsek Bintan Utara, Jumat (25/1).

    “Sebenarnya, yang akan berangkat ke Malaysia, tak hanya berlima. Ada lima orang lagi yang melarikan diri, saat mengetahui ada polisi yang tiba-tiba datang menyergap kami.” cerita Sainin, pria yang mengaku asli dari Lombok ini, saat bercerita dengan POSMETRO.

    “Kami mau lari tak sempat, karena sudah disergap polisi,” katanya lagi. Waktu itu, kata Sainin, dia ditelpon seseorang. Diminta bersiap-siap berkumpul di suatu lokasi.

    Saini sendiri tak tahu persis apa nama lokasinya. Namun, yang pasti dia menuju ke lokasi itu, dijemput seorang pria. Tepat di kawasan sungai Mangrove, dia diturunkan dari mobil Avanza hitam. Dia tak sendiri. Ada 9 orang lagi, rekan lainnya.

    Sama sekali Saini mengaku tak mengenal mereka. Sainin mengenal mereka, saat dipertemukan di lokasi pinggiran sungai kecil. Dalam suasana gelap itu, terlihat ada boat pancung menunggu di sana. Semua orang diminta gerak cepat menuju bpat pancung.

    “Kalau tak salah sekitar jam 19.00 WIB.” cerita Sainin mengingat kejadian kemarin. Tak lama, rekan-rekannya itu berhamburan turun dari boat pancung. Nyaris ada yang terjatuh. Tetapi, berhasil melarikan diri.

    “Saya, Lalu Abdul Hafif, Randi, Muh.Suryawan, dan Habibi tak bisa lari, sialnya.” gerutu Sainin. Menurut pengakuan Sainin, dia diminta membayar uang sebesar Rp 3,5 juta. “Kita diminta bayar. Katanya, dijamin bisa sampai Malaysia dengan selamat,” ungkap Sainin.

    Kata Sainin lagi, dia terpaksa lewat jalur belakang karena paspor miliknya diakuinya sedang bermasalah. “Kalau lewat depan, pasti ditolak. Karena paspor kami bermasalah.” aku Sainin jujur.

    Kemarin Senin (28/1), kasus penyelundupan TKI ilegal ini, dirilis secara resmi oleh Wakapolsek Bintan Utara, AKP Paino, bersama Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Yudha Suryawardhana, di Polsek Bintan Utara.

    Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Yudha Surwardhana, menegaskan, otak dari pengiriman TKI ilegal ini, tak lain adalah AG. “Dia melarikan diri,” sebut AKP Yudha.

    Kata Yudha lagi, dua lokasi yang ditengarai jadi tempat persembunyian AG, sudah dilacak. Namun, belum. ditemukan. Handphone yang bersangkutan juga tidak aktif lagi, saat mengetahui lima anak buahnya ditangkap polisi.

    Korban (Lalu Abdul Hafif, Sainin, Randi, Muh.Suryawan, serta Habibi) sementara berada di Polsek, sampai pemeriksaan berakhir. Nanti, pihak BP2TKI berjanji akan memfasilitasi kepulangan kelima korban, ke daerah asal.

    Pasal yang disangkakan kepada pelaku pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia ini, adalah pasal 81 jo pasal 69 UU NO 18 TAHUN 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

    Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian adalah sejumlah uang dan paspor, tiket Roro, boat pancung dan HP, serta mobil Avanza, untuk penjemputan para korban.(aiq)