Polisi Tangkap Pengedar Sabu Senilai Rp 600 Juta

    spot_img

    Baca juga

    Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka,...

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...
    spot_img

    Share

    Konfrensi pers terkait penangkapan sabu di Batuampar. (posmetro/ddt)

    BATAM, POSMETRO.CO : Peredaran narkotika di kos-kosan Oasis, Batuampar tercium warga. Resah, warga pun melaporkannya ke polisi. Informasi yang diterima polisi pada Senin (21/1) itu langsung ditanggapi Sat Res Narkoba Polresta Barelang.

    Polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya mengarah pada M Iqbal. Kamis (24/1) dini hari, kos-kosan di Ruko MBC Baloi, Lubuk Baja digrebek. Iqbal ditangkap. Pria tersebut menyerah tanpa perlawanan.

    Kos-kosan Iqbal digeledah. Tujuh bungkus sabu ditemukan. Sudah pasti pria 26 tahun itu berkilah dan tak mengakui kepemilikannya. Namun polisi tak percaya begitu saja. Ia diintrogasi hingga akhirnya mengaku sendiri. “Sat Res Narkoba berhasil mengamankan 620 gram sabu dari tangan tersangka (M Iqbal). Jika diuangkan sekitar Rp 600 juta lebih,” kata Kapolresta Barelang, Kombes Hengki saat gelar ekspos, Senin (28/1).

    Iqbal digiring ke markas Satres Narkoba Polresta Barelang. Di sana, ia dicerca berbagai pertanyaan terkait barang haram yang disimpan. “Dia menyebut, barang itu diterima dari orang malaysia bernama Malik,” katanya lagi.

    Menurut Hengki, barang haram tersebut berasal dari Malaysia. Malik (DPO) memerintah seorang pria yang dipanggil dengan sebutan Kakak (DPO) untuk meloloskan sabu ke Batam. Serbuk putih itu masuk ke Batam melalui Pelabuhan Rakyat Sagulung. “Tersangka (Iqbal) bertugas mengambil narkoba jenis sabu ini ke Pelabuhan Rakyat Sagulung,” sebut Hengki.

    Iqbal mengaku hanya bertugas sebagai kurir. Ia diperintahkan untuk menyerahkan sabu tersebut pada seseorang yang identitasnya belum diketahuinya. Namun belum sempat menyerahkan barang haram itu, Iqbal sudah keburu ditangkap. “Sabu ini akan diserahkan kembali pada seseorang atas petunjuk Malik dengan upah Rp 5 juta,” tuturnya.(ddt)