
BATAM, POSMETRO.CO : Rumah Blok I nomor 6 Perumahan Livia Garden tampak lengang, Sabtu (26/1) siang. Tak ada orang di rumah bercat abu-abu kombinasi putih tersebut pasca penggrebekan oleh BPPOM. Rumah tersebut didatangi oleh BPPOM dan polisi karena menjual kosmetik ilegal.
Ketua RT 06 RW 05 Kelurahan Teluk Tering, Batam Kota, Susanto juga membenarkan jika rumah ini digrebek oleh BPPOM pada Kamis (24/1) lalu. Susanto menyebut juga baru mengetahui rumah yang dihuni oleh Febri itu menjual kosmetik setelah adanya penggrebekan ini.”Sudah berapa lama mereka jualan online saya juga tidak tahu,” ujarny.
Dalam penggrebekan tersebut, susanto menyebut jika kosmetik yang ada di rumah Febri tergolong tidak banyak. Pasalnya, Febri menjajakan barangnya melalui online shoop. “Yang tinggal di rumah itu juga warga baru. Dia baru tinggal di rumah itu sekitar enam bulan dan belum ada melapor,” sebut Susanto.
Susanto menduga jika alat kosmetik yang dijajakan oleh Febri merupakan barang-barang import Cina, Singapura, Korea dan, beberapa negara tetangga lainnya. Pasalnya, item barang yang ada di rumah tersebut beragam. “Istri saya juga ada gunakan satu merek alat kosmetik yang kebetulan sama dengan dijual dia,” sebutnya.
Kosmetik tersebut, lanjutnya, buatan pabrik Singapura. Susanto yakin jika kosmetik yang digunakan istrinya tersebut asli dan aman. Pasalnya, istrinya membeli langsung di Singapura. “Kalau kosmetik lain seperti asal Cina, saya tidak tahu juga aman atau tidak. Karena istri saya juga tidak ada gunakan,” sebutnya.(ddt)