
Memanfaatkan uang toko untuk keperluan pribadi, Yn (38) dibekuk polisi. Ia ditangkap dan dibui. Pria asal Selat panjang tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Penangkapan Yn berawal dari laporan Ating (44), kepala gudang Surga Elektronik Nagoya Hill Mall. Pria itu mendapat laporan dari kasir jika Yn tidak menyetorkan uang hasil penjualan barang elektronik di gudang tersebut. Padahal, unit barang elektronik dari gudang itu sudah berhasil terjual.
“Dari faktur penjualan diketahui jika satu unit TV LED merek Samsung 65 Inchi warna hitam dan 01 unit Spiker Sounbar merk Samsung HWN960 wana hitam telah terjual pada Desember lalu,” cerita Kasubag Humas Polresta Barelang, Iptu Rifi, Selasa (15/1).
Pada Minggu (13/1) kemarin, Ating bertemu dengan Yn, manager toko tersebut. Ating pun menanyakan perihal uang penjualan tersebut. Yn pun tak menampik. Ia mengaku telah menggunakan uang toko untuk keperluan pribadinya. Karena tidak mampu mengganti uang toko, Yn pun dilaporkan ke esok harinya atas tuduhan penggelapan.
Dalam laporannya, Ating menyebut toko Surga Elektronik mengalami kerugian yamg cukup besar yakni, Rp32,45 juta. “Tersangka sudah diamankan di Polsek Lubuk Baja. Ia akan diproses sesuai hukum,” jelas Rifi. (ddt)