Ribut di Karaoke, THL di Kanwil DJBC Khusus Kepri Diamankan Polisi

    spot_img

    Baca juga

    Ansar Melepas Jalan Santai Ilunisda Tanjungpinang

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad yang...

    Gubernur Ansar dan Alumni SMAN 2 Tanjungpinang Rayakan Persaudaraan di Reuni Akbar

    KEPRI, POSMETRO: Ikatan Alumni SMAN 2 Tanjungpinang (ILUNISDA) menggelar...

    Gubernur Kepri Bersama Sekda Adi Kunjungi Beberapa Kantor OPD

    KEPRI, POSMETRO: Hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran...
    spot_img

    Share

    Pelaku saat dalam penahanan polisi. (posmetro/istimewa)

    KARIMUN, POSMETRO.CO : Perkelahian terjadi di pub dan karaoke Satria, Karimun, Minggu (6/1/2019) sekitar pukul 02.00 WIB dinihari.

    Perkelahian berakhir dengan satu pengunjung mengalami luka serius di kepalanya, lantaran diduga dihantam gelas dengan gelas.

    Korban diketahui berinisial AM ia mengalami luka robek di bagian kepala, setelah dihantam gelas oleh pengunjung lain, berinisial WA (36) yang diketahui sebagai tenaga harian lepas (THL) Kanwil DJBC KHusus Kepri.

    Minggu sore sekira pukul 17.00 WIB, WA diamankan oleh Satreskrim Polres Karimun.
    Kasatreskrim Polres Karimun, AKP Lulik F mengatakan, usai melukai korban, pelaku langsung kabur karena identitasnya diketahui oleh karyawan Pub Karaoke Satria.

    “Meski kabur, tapi identitas pelaku sudah kita ketahui berdasarkan keterangan saksi yang melihat langsung kejadian tersebut,” ujar Lulik, Minggu malam (6/1).

    Korban langsung membuat laporan polisi ke Polres Karimun usai menjadi korban pemukulan tersebut. ,

    Sementara WA langsung kabur dan bersembunyi di Pulau Buru .

    “Waktu itu WA memang sedang kerja di perairan Pulau Buru, sehingga kami berkoordinasi dengan Kanwil DJBC Khusus Kepri, untuk membawa pelaku ke pangkalan Ketapang Kanwil DJBC Khusus Kepri, untuk kita periksa, pukul 17.00 WIB pelaku tiba di Pulau Karimun,” jelas Lulik.

    Sementara Humas Kanwil DJBC Kepri, Refly F Silalahi yang dikonfirmasi POSMETRO, menyayangkan adanya keterlibatan tenaga honorer atau harian lepas di lingkungannya yang melakukan tindak pidana seperti itu.

    “Kita menyayangkan hal ini terjadi, untuk proses hukumnya kita percayakan pada kepolisian,” tegas Refly.

    Refly juga menyatakan, untuk status WA, dimungkinkan akan di putuskan kontraknya alias tidak diperpanjang lagi.

    “Kebetulan kontraknya habis 1 Januari 2019 ini, dan belum di perpanjang, jadi mungkin tidak akan di perpanjang,” tambahnya.(ria/*)