Januari 2019, Empat Rumah Sakit di Batam Tak Layani Pasien BPJS

    spot_img

    Baca juga

    Jaksa Batam Ajari Camat dan Lurah di Batuaji Cara Menghindari Masalah Hukum

    BATAM, POSMETRO: Untuk meminimalisir pelanggaran hukum di lingkungan Kecamatan...

    BP Batam – Lions Club Indonesia Kolaborasi Hijaukan Waduk Sei Ladi

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Badan...

    Bottor Erikson Pardede: Harta Pengusaha Singapura Dikuasai Orang Kepercayaan dengan Melawan Hukum

    BATAM, POSMETRO: Sekelumit masalah dihadapi Dewi, termasuk harta peninggalan...

    Saldo Rekening Pengusaha Singapur Lenyap Rp 8,9 Miliar, Sidangnya Alot di PN Batam

    BATAM, PM: Orangnya sudah meninggal dunia pada pertengahan 2021...

    Sekdaprov Kepri Terima Audiensi TIM PKDN Sespimti Polri, Sambut Indonesia Emas 2045

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad diwakili Sekretaris...
    spot_img

    Share

    BATAM, POSMETRO.CO : Terhitung sejak 1 Januari 2019, ada empat Rumah Sakit (RS) di Kota Batam yang tidak melayani Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). RS tersebut adalah RS Graha Hermine, RSIA Griya Medika, RSIA Frishdy Angel, dan RS St Elisabeth Sei Lekop.

    Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Zoni Anwar Tanjung mengatakan, bahwa fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di tahun 2019, harus sudah memiliki sertifikat akreditasi. Dimana, sertifikat itu adalah persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh setiap RS yang melayani Program JKN-KIS.

    “Akreditasi sesuai regulasi adalah syarat wajib. Diharapkan rumah sakit dapat memenuhi syarat tersebut,” kata Zoni baru-baru ini.

    Lanjutnya, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.

    “Hal ini juga sesuai dengan Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan di pasal 67 untuk fasilitas kesehatan swasta yang memenuhi persyaratan. Dan dapat menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan, dan ketentuan persyaratan diatur dalam Peraturan Menteri,” jelas Zoni

    Dikatakannya Zoni, BPJS Kesehatan melakukan seleksi dan kredensialing melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat atau Asosiasi Fasilitas Kesehatan. Kriteria teknis menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi fasilitas kesehatan yang ingin bergabung.(hbb)