Dua Tersangka Korupsi BBM PDAM Karimun Ditahan

    spot_img

    Baca juga

    Empat Penghuni Hotel Melati di Jodoh- Nagoya Diangkut Polisi

    BATAM, POSMETRO: Diduga kerap dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika,...

    Batam Jadi Pilot Project Pemasangan Jaringan Gas

    BATAM, POSMETRO: Kabar gembira, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM...

    200 Warga Batam Mulai Mudik Gratis ke Jakarta Naik KM Kelud 

    BATAM, POSMETRO.CO : Sedikitnya 200 peserta mudik gratis Program...
    spot_img

    Share

    Dua tersangka saat digiring menuju Rutan Karimun, Kamis sore. (posmetro/ria)

    KARIMUN, POSMETRO.CO : Dua Tersangka dugaan korupsi PDAM Tirta Karimun, Cabang Tanjungbatu, akhirnya di tahan di Rutan Kelas 2B Tanjungbalai Karimun, Kamis (3/1/2018), kedua tersangka tiba di Rutan sekitar pukul 15.00 WIB.

    “Kedua tersangka yakni Kepala Cabang PDAM Tirta Karimun Cabang Tanjungbatu, Zulkarnain dan Novi Erwin selaku Staf Produksi PDAM Tirta Karimun Cabang Tanjungbatu,” ujar Kacabjari Tanjungtu, Novriandri melalui Kasubsi Pidsus/Pidum Dedy Simatupang, di Rutan Tanjungbalai Karimun Kamis sore.

    Dikatakannya, penetapan tersangka dan di lanjutkan penahanan ini, berdasarkan bukti dan fakta penyidikan yang didalami selama 3 bulan belakangan ini kerugian negara dari hasil perhitungan BPkP Kepri sebesar Rp348.815.650,-.

    Kedua tersangka diduga, telah melakukan dugaan korupsi dalam pengelolaan bahan bakar solar untuk produksi air bersih PDAM Tirta Karimun Cabang Tanjungbatu tahun 2016/2017.

    Diketahui penyelidikan kasus ini dimulai dari adanya laporan masyarakat yang diterima oleh Cabjari Tanjung Batu, sejak Mei 2016 hingga Desember 2018, dan dilanjutkan penyidikan pada 2018, dimana saat itu keluhan masyarakat terkait air yang diterima masyarakat berwarna sangat keruh.

    Penyelidikan pun terus berlanjut, hingga saat itu Cabjari Tanjungbatu di bawah pimpinan Aji Satrio Prakoso melakukan pemeriksaan terkait kualitas air yang dihasilkan, hasilnya didapati kualitas airnya sangat buruk dan tidak sehat. Bahkan di duga air hasil olahan PDAM Tanjungbatu tidak pernah di uji PH nya.

    Dalam kasus ini pihak kejaksaan juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 34 saksi, baik dari Internal PDAM maupun luar PDAM.
    (ria)