Beraksi di 6 Tempat, 2 Maling Gondol Hampir Rp500 Juta

    spot_img

    Baca juga

    Kunjungan Kapal ke Pelabuhan Batam Meningkat 9 Persen di Triwulan I Tahun 2024

    BATAM, POSMETRO: Badan Usaha Pelabuhan Badan Pengusahaan (BP) Batam...

    Semarak Nan Meriah, MTQH ke XIII Bintan Resmi Dimulai

    BINTAN, POSMETRO: Musabaqah Tilawatil Qur'an dan Hadits (MTQH) ke...

    Cara Diam Kapolda Kepri dalam Menyalurkan Bantuan 

    BERBUAT diam-diam, diam-diam berbuat. Itulah yang dilakukan Kapolda Kepri...

    Marlin Agustina Dukung Penuh Pengembangan SDM Unggul di Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Wakil Gubernur Kepri, Hj Marlin Agustina...
    spot_img

    Share

    Dua penjahat kambuhan yang berhasil diamankan polisi. (posmetro/bet)

    PINANG, POSMETRO.CO : Jajaran Satreskrim Polres Tanjungpinang melepaskan tembakan, saat membekuk dua pelaku pembobol rumah di enam tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Tanjungpinang. Total kerugian yang dilakukan oleh kedua pelaku yang diketahui bernama Widodo (35) dan Heru (31) itu berjumlah hampir mencapai setengah miliar Rupiah.

    Informasi yang dihimpun POSMETRO, keduanya merupakan warga Kota Tanjungpinang. Widodo diketahui tinggal di Kampung Baru, sedangkan Heru tinggal di Anggrek Merah. Dalam upaya pengungkapan kasus tersebut, keduanya dihadiahi dengan timah panas yang dilepaskan oleh anggota Buser di bagian kaki.

    “Keduanya residivis, Widodo dipenjara atas kasus yang sama, sedangkan Heru dipenjara karena kasus curanmor,” kata Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi didampingi Kasat Reskrim, AKP Efendri Ali dan Kasubbag Humas Polres Tanjungpinang saat menggelar konferensi pers di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (4/1) sore.

    Ucok mengatakan, bahwa kedua pelaku ditangkap setelah melakukan pembobolan rumah warga Kota Tanjungpinang dalam kurun waktu November hingga Desember 2018 lalu. Keduanya merupakan komplotan atau spesialis pembobol rumah yang beraksi di enam TKP di Kota Tanjungpinang.

    “Mereka baru keluar penjara tahun 2018 kemarin, mungkin kenalnya juga di Lapas, mereka beraksi dalam kurun waktu 1 bulan 10 hari,” ujarnya. Dikatakan Ucok, keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda. Pertama, jajaran Satreskrim Polres Tanjungpinang mengamankan pelaku Heru di salah satu kafe yang berada di Suka Berenang pada Kamis (3/1) dinihari. Sedangkan pelaku Widodo dibekuk di wilayah Batam pada Kamis (3/1) sekitar pukul 14.00 WIB.

    “Kemudian dari barang bukti yang kita berhasil amankan kurang lebih ada uang sejumlah Rp14 juta, itu dari hasil penjualan barang hasil kejahatan kemudian ada juga linggis, palu dan uang, emas, liontin dan kalung beratnya 26 gram dan sarana prasarana yang digunakan oleh pelaku yaitu satu unit mobil Avanza,” ujarnya.(bet)