Akan Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi Pelabuhan Dompak

    spot_img

    Baca juga

    Empat Penghuni Hotel Melati di Jodoh- Nagoya Diangkut Polisi

    BATAM, POSMETRO: Diduga kerap dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika,...

    Batam Jadi Pilot Project Pemasangan Jaringan Gas

    BATAM, POSMETRO: Kabar gembira, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM...

    200 Warga Batam Mulai Mudik Gratis ke Jakarta Naik KM Kelud 

    BATAM, POSMETRO.CO : Sedikitnya 200 peserta mudik gratis Program...
    spot_img

    Share

    ilustrasi/TheJournal.ie

    PINANG, POSMETRO,CO : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang, kembali membidik tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi pelabuhan Dompak yang merugikan negara hingga Rp5 miliar. Kepala Satreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali mengatakan, akan ada tersangka baru dari kasus dugaan korupsi tersebut.

    “Yang jelas calon tersangka ini adalah rekanan dari kedua tersangka Haryadi dan Berto,” kata Efendri, Minggu (30/12).

    Hanya saja, Efendri enggan membeberkan lebih lanjut terkait peran dan inisial calon tersangka lain tersebut. “Nanti dulu lah,” ungkapnya.

    Sementara itu, perkembangan penyidikan kasus korupsi pelabuhan Dompak, Efendri Ali menyatakan berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya, berkas perkara akan dilimpahkan atau tahap dua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.

    “Berkas sudah lengkap, rencananya, awal Januari akan kita limpahkan ke Kejaksaan,” ujarnya.

    Sebelumnya, pembangunan pelabuhan itu bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015 yang dilaksanakan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjungpinang dengan nilai kontrak Rp9.242.350.000.

    Penyidik Polres Tanjungpinang akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yakni Hariyadi yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau PNS di KSOP-nya dan Berto Riawan, pemenang tender yang juga merupakan Direktur Cabang PT Karya Tunggal Mulya Abadi.

    Penyidik kepolisian menemukan adanya dugaan kongkalikong antara PPK dan kontraktor pelaksana yang merugikan negara sebesar Rp5 miliar. Dalam kasus ini, penyidik kepolisian juga telah menyita uang tunai Rp 250 juta dan satu unit ruko dari tersangka Haryadi. Hanya saja, status uang dan ruko ini masih menunggu putusan pengadilan (inkrah).

    “Total kerugian negara yang berhasil kita pulihkan sekitar Rp1 miliar lebih, termasuk ruko milik H di kawasan batu 8 Tanjungpinang,” pungkasnya.(bet)