Taba Iskandar : Pembubaran BP Batam Tak Perlu Ada Gejolak dan Khawatir

    spot_img

    Baca juga

    Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka,...

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...
    spot_img

    Share

    BATAM, POSMETRO.CO : Pemberitaan Keputusan Presiden RI Joko Widodo untuk membubarkan Badan Pengusahaan (BP) Batam sebagai pengelola kawasan wilayah tersebut mengejutkan banyak pihak.

    Anggota Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Taba Iskandar pun angkat bicara walapun tidak hadir dalam Rapat Terbatas tersebut di Jakarta, Rabu (12/12).

    Menurutnya, keputusan tersebut sudah on the track atau sesuai dengan jalur yang benar. Karena persoalan mendasar di Batam adanya dualisme kepemimpinan.

    “Pilihannya kalau tidak Otonomi Khusus (Otsus), salah satunya dibubarkan. Kalau Pemko Batam tak mungkin dibubarkan,” ujarnya, Rabu (12/12) sore.

    Pembubaran tersebut tidak bisa sekaligus, namun ditegaskannya harus bertahap. Harus ada persiapan seperti regulasi dan lainnya. Intinya kata Taba, seluruh pegawai di BP Batam tidak perlu ada kekhawatiran dan gejolak dengan pemberitaan pembubaran BP Batam.

    “Pekerjaan tak akan hilang, tetap bekerja seperti biasa. Tak perlu ada gejolak dan khawatir. Semua telah disesuaikan dengan daerah Batam,” imbau Taba.

    Sementara itu, Plt Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid mengatakan, cukup kaget membaca pemberitaan di media nasional terkait pembubaran BP Batam. Disinggungnya, rapat terbatas dengan presiden itu hanya membahas seputaran status Free Trade Zone (FTZ) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

    “Kita memang dapat informasi tadi pagi bahwa ada rapat kabinet terbatas dengan presiden. Tapi agenda yang dibahas adalah seputar status FTZ dan KEK. Tidak ada agenda peninjauan keberadaan BP Batam,” katanya.

    Ia mengakui, munculnya keputusan itu terus terang membuatnya kaget. Menurut Rafky, keputusan yang diambil pemerintah pusat tersebut agak terburu-buru, dan belum melewati kajian yang matang.

    “Karena pembubaran BP Batam selain membawa dampak hilangnya dualisme kepemimpinan di Batam. Namun, tentu juga ada dampak negatifnya,” jelasnya.

    Dikhawatirkan, komitmen investasi yang selama ini sudah dirintis dan disetujui oleh BP Batam, akan menjadi tertunda atau bahkan bisa batal. Akibatnya justru tidak baik bagi perekonomian Batam. Dalam UU 53 Tahun 1999 Tentang Pendirian Kota Batam ditegaskan bahwa harus diterbitkan PP yang mengatur hubungan BP Batam dengan Pemko Batam agar tidak tumpang tindih.

    “Bukan membubarkan salah satunya,” terangnya. Lebih lanjut, jika Peraturan Pemerintah (PP) uji diterbitkan sejak dulu. Rafky menilai masalah dualisme kewenangan di Batam tidak akan serumit sekarang ini. Jadi sebaiknya pemerintah pusat secara bijak mencoba mengkaji ulang lagi dampak positif dan negatifnya ketika membubarkan BP Batam.

    “Kalau keputusan pembubaran BP Batam tersebut sudah bulat. Dan memang akan dijalankan dalam waktu dekat ini. Kita berharap transisinya berlangsung dengan smooth dan tidak mengganggu iklim investasi di Batam,” paparnya.(hbb)