Ribuan Ponsel Disita Bea dan Cukai Batam Selama 11 Bulan

    spot_img

    Baca juga

    Batam Jadi Pilot Project Pemasangan Jaringan Gas

    BATAM, POSMETRO: Kabar gembira, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM...

    200 Warga Batam Mulai Mudik Gratis ke Jakarta Naik KM Kelud 

    BATAM, POSMETRO.CO : Sedikitnya 200 peserta mudik gratis Program...

    85 Persen Unit Apartemen Balmoral Sukses terjual di Opus Bay

    >>>Kawasan Terintegrasi Pertama di Kota Batam        INVESTASI...
    spot_img

    Share

    Fabian Cahyo Wibowo posmetro/jho)

    BATAM, POSMETRO.CO : Letak Kota Batam cukup strategis dan dekat dengan negara lain. Oleh karena itu, Batam akan rawan penyeludupan barang seperti ponsel. Bahkan ponsel yang belum di pasarankan di Indonesia sudah bisa beredar di kota Batam.

    Adanya kasus seperti ini tidak lepas dari peran mafia handphone. Modus yang mereka lakukan adalah, memberikan upah kepada penumpang dari Singapura menuju Batam. Biasanya penumpang akan di berikan bayaran 10 dollar sampai 12 dollar Singapura.

    “Yah, modus para pelaku ada seperti itu, tapi masih ada modus yang lainnya,” ucap Kasi Penindakan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai type B Batam, Fabian Cahyo Wibowo.

    Fabian menyebut, sejak Januari hingga November 2018, Bea dan Cukai Batam telah menyita sebanyak 2.454 hanphone. Barang selundupan itu ada yang diamankan dari tangan penumpang dan ada juga diamankan saat petugas melakukan patroli.

    “Ponsel yang kami amankan rata-rata seken dari Singapura. Pelaku masuk dari pelabuhan Batuampar, Sekupang dan Harbour Bay,” tutur Fabian ketika dijumpai di tempat kerjanya.

    Masih dengan Fabian, kebanyakan modus yang di lakukan pelaku adalah menitipkan barang kepada penumpang. Dan biasanya, jika barang bawaan penumpang ada dua ponsel, maka Bea dan Cukai tidak akan melakukan penegahan.

    “Barang bawaan yang di perbolehkan hanya dua hp saja. Nah, jika ada 10 orang yang diupah, tentu jumlah yang sudah dibawa sekitar 20 unit dan mereka bisa berkali-kali keluar masuk Singapura tanpa harus terjerat hukum,” imbuhnya.

    Meski demikian, Bea dan Cukai akan selalu memantau penumpang yang sering keluar masuk Singapura. Jika seorang penumpang di dapati melakukan hal demikian, maka akan introgasi. Penumpang juga ditanyakan apa tujuannya keluar masuk Singapura.

    “Dan jika penumpang bisa menghidupkan ponsel serta mengoperasikannya, maka kita tidak bisa melakukan penegahan,” terang Fabian.

    Akan tetapi, jika seorang penumpang terbukti membawa lebih dari dua unit hp, maka Bea dan Cukai akan melakukan penegahan barang. Lalu ponsel tersebut akan sita demi kepentingan Negara.

    Selain mengupah penupang, para pelaku juga kerap menyelundupkan ponsel melalui jalur tikus. Biasanya pelaku ini akan menggunakan speedboat dengan kecepatan tinggi, bahkan laju yang di miliki speedboat itu kalah dengan speedboat yang di miliki aparat.

    “Biasanya pelaku menggunakan speedboat dengan kecepatan 50 hingga 60 knot. Sedangkan speedboat yang kami miliki hanya berkecepatan 25 knot, sehingga pengejaran kurang maximal,” terang Fabian. (jho)