POSMETRO.CO Metro Kepri Batam

Arena Gelper di Top 100 Tembesi Digulung Polda Kepri

Barang bukti dan tersangka kasus perjudian diperlihatkan polisi. (posmetro/abg)

BATAM, POSMETRO.CO : Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri gerebek Tindak Pidana Perjudian jenis Gelanggang Permainan Elektronik (Gelper) di Hokki Bear Game yang berada lantai 2 Mall Top 100 Tembesi, Sagulung, Batam. Dalam kasus ini, Polda Kepri menangkap 9 orang yang menjadi tersangka dengan berbeda beda peran yang dikerjakan dalam atas kasus perjudian ini.

Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga, didampingi oleh Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Hernowo Yulianto saat konferensi pers yang berlangsung di Media Centre, Mapolda Kepri, Senin (26/11).

“Tersangka yanh diamankan ada 9 tersangka yakni JP pengawas, FI kasir, YE kasir, FE kepala teknisi, YA teknisi, TS penukar, SU penukar, YU pemain dan NI pemain dan untuk dua orang kasir ini ironisnya adalah wanita,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga.

Dijelaskannya bahwa penggerebekan ini terjadi pada Minggu (25/11) sekitar pukul 20.00 WIB. Dimana pihak Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penindakan terhadap dugaan tindak pidana perjudian jenis gelanggang permainan elektronik. Dari hasil penindakan tersebut, diamankan 15 orang yang diduga sebagai pelaku dugaan tindak pidana perjudian jenis gelanggang permainan.

“Dari hasil pemeriksaan para terduga pelaku dan hasil analisa terhadap seluruh barang bukti, penyidik melakukan gelar perkara dengan kesimpulan bahwa terhadap 9 orang pelaku telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 303 jo 303 bis jo 55 KUHP,” ujarnya.

Sementara itu untuk 6 orang lainnya tidak ditemukan adanya keterlibatan secara langsung dalam proses perjudian yang dilakukan oleh para pelaku, dan dijadikan saksi dalam berkas perkara. Dijelaskannya bahwa pemain yang menang dan mendapat koin, menukarkan koin tersebut dengan sejumlah uang kepada penukar di dalam lokasi gelper Hokki Bear Game.

“Barang bukti yang diamankan koin mesin permainan, mesin penghitung koin, 2 chip mesin permainan, mesin permainan jenis bubble (piala), mesin permainan jenis balon (jurasic park) dan uang Rp 60.800.000,” ujarnya.

Para tersangka inj diganjal dengan pasal 303 jo 303 bis jo 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan. Sementara, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Hernowo Yulianto mengatakan bahwasanya dari beberapa kali pihaknya melakukan penegakan hukum pada gelper, mayoritas memiliki izin dan ketika proses penyidikan khusus yang berizin ini dan izinnya legal.(abg)