Lima Kapal Nelayan Vitenam Ditenggelamkan di Pulau Momol Kecil

    spot_img

    Baca juga

    85 Persen Unit Apartemen Balmoral Sukses terjual di Opus Bay

    >>>Kawasan Terintegrasi Pertama di Kota Batam        INVESTASI...

    Perusahaan Manufaktur Asal Tiongkok Berencana Kembangkan Usaha di Batam

    BATAM, POSMETRO: Sebanyak 30 pimpinan perusahaan manufaktur asal Negeri...

    Kepala BP Batam: Industri Digital Jadi Mesin Penggerak Ekonomi Baru

    BATAM, POSMETRO: Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa Digital Park...

    AKP Siwanto Eka Putra: Dari Rumah Tahfidz Ini akan Lahir Calon Imam Imam Besar

    BATAM, POSMETRO: Wujud mengabdikan diri kepada masyarakat, AKP Siwanto...
    spot_img

    Share

    Salah satu kapal pencuri ikan asal Vietnam yang ditenggelamkan. (posmetro/abg)

    BATAM, POSMETRO.CO : Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kamis (21/11), menenggelamkan lima unit kapal milik nelayan Vietnam di Perairan Pulau Momol Kecil, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Kelima kapal tersebut ditenggelamkan karena terlibat kasus pencurian ikan (ilegal fishing) di perairan Indonesia.

    Kelima kapal tersebut ditenggelamkan setelah dinyatakan bersalah dari pengadilan. Kelima kapal yang ditenggelamkan, adalah KM KNF 7445 milik terpidana Ly Truong Giang, KM BV 93115 TS dari terpidana Nguyen Do Hoai Trung, KM BV 92896 TS dari terpidana Nguyen Thanh, KM BV 92897 TS milik terpidana Nguyen Hung Vi, dan KM BV 931114 TS.

    Kepala Kejaksaan Negeri Batam Dedie Tri Hariyadi mengatakan, penenggelaman ini dilakukan setelah kelima kasus illegal fishing ini memiliki kekuatan hukum tetap. “Kami sebagai eksekutor harus segera menjalankan putusan, bahwa kelima kapal harus dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan,” ujarnya kepada awak media di Pelabuhan Coral Kepri, Pulau Galang, Batam.

    Dedie menjelaskan, proses penenggelaman kapal kali ini berbeda dengan cara penenggelaman kapal yang sering dilakukan oleh pihak Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dengan cara diledakkan. Kejari Batam memilih cara lain dengan tujuan menjaga ekosistem laut di sekitar lokasi penenggelaman.

    “Setelah berkoordinasi dengan PSDKP, kami memutuskan untuk memilih cara yang soft dengan tujuan untuk menjaga terumbu karang dan ikan-ikan di lokasi tersebut. Karena kalau dengan cara diledakkan akan merusak ekosistem di sana,” ujar Dedie.

    Penenggelaman 5 kapal ikan nelayan Vietnam ini dilakukan dengan cara kapal dilubangi dan diisi pasir. Cara ini aman untuk keberadaan ekosistem laut. Sedangkan alat tangkap akan dimusnahkan dengan cara dibakar.

    “Kalau diledakkan tentunya banyak akibat yang ditimbulkan. Selain merusak ekosistem laut, solarnya nanti akan ke mana-mana,” ujar Dedie.

    Untuk terpidana kasus ilegal fishing ini, jelas Dedie, terdapat 7 terpidana dan 4 kasus di antaranya sudah incraht di tingkat pengadilan tingkat pertama dan satu lainnya incracht dalam putusan kasasi Mahkamah Agung.

    “Seluruh terpidana berkewarganegaraan Vietnam. Dalam ketentuannya, hukuman denda atau subsider pidana penjara. Namun, yang bersangkutan tidak dapat membayar denda sehingga ditahan di Rutan Batam,” kata Dedie.

    Saat disinggung terkait pemilihan lokasi penenggelaman yang dilakukan di Perairan Pulau Momol Kecil, Dedie menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan PSDKP dan ditentukan lokasi tersebut karena tidak mengganggu jalur pelayaran. Sedangkan untuk 4 orang terpidana yang masih menjalani hukuman di Rutan Batam akan segera dideportasi setelah mereka selesai menjalani hukuman.(abg)