3 Kilo Sabu Titipan Disimpan di Warung Mie

    spot_img

    Baca juga

    Gubernur Ansar Buka MTQ ke XVI Tingkat Kabupaten Karimun

    KEPRI, POSMETRO: Disambut meriah oleh ribuan masyarakat, Gubenur Kepulauan...

    Dewi Ansar Hadiri Halalbihalal di Kijang

    KEPRI, POSMETRO: Ketua Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Provinsi...

    Pertemuan Hangat Gubernur Kepri dan Pangkogabwilhan I di Momen Idul Fitri

    KEPRI, POSMETRO: Dalam suasana yang penuh keakraban, Gubernur Kepulauan...
    spot_img

    Share

    Tersangka dan barang bukti sabu diperlihatkan pihak Polresta Barelang. (posmetro/jho)

    BATAM, POSMETRO.CO : Dengan menggunakan baju tahanan warna orange, TS (34) dikeluarkan dari sel tahanan Satuan Reserse Kriminal Narkoba Polresta Barelang. Dua anggota Provost mendampinginya. Lalu TS di bawa ke Pendopo Polresta Barelang

    Pria asal Aceh ini ditangkap karena terbukti menyimpan atau memiliki narkoba jenis sabu seberat 3.135 gram. Ia pun menyimpan barang haram di tempat usahanya, yakni di dalam warung mie Aceh, Simpang Dam, Kelurahan Mukakuning, Kecamatan Sei Beduk.

    “TS kami tangkap karena terbukti memiliki narkoba jenis sabu, jumlahnya pun cukup banyak,” ucap Kombes Pol Hengki, Kapolresta Barelang.

    Hengki menceritakan, penangkapan TS bermula ketika Satreskrim Narkoba menerima informasi dari masyarakat. Melalui informasi tadi, anggota langsung bergerak cepat. Lalu berhasil mengamankan TS pada hari Jumat (17/11) sekitar pukul 00.30 WIB.

    “Karena informasi itu sudah akurat dan terpercaya, anggota langsung menggeledah isi warung mie aceh,” ucap Hengki Rabu (21/11)

    Alhasil, petugas menemukan tiga bungkus sabu di dalam warung mie Aceh. Masing masing sabu tersebut memiliki berat 1 kg. Sabu itu pun dibungkus menggunakan kantongan teh lalu dibunkus lagi dengan plastik tranparan.

    “Setelah di cek lagi, ternyata isi bungkusan itu adalah sabu. Lalu tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Satreskrim Narkoba,” ungkapnya lagi.

    Dari hasil pengembangan sementara, lanjut Hengki, sabu itu bukan miliknya TS. Tapi sabu tersebut adalah miliknya seseorang berinisial A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang(DPO).

    “Sabu ini hanya dititip di warung mie aceh tempat usaha TS. Rencananya akan di serahkan kepada A,” tegas Hengki.

    Jika sabu tersebut sudah sampai ke tangan A, maka TS akan mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta per kilonya. Jadi kalau 3 bungkus sabu itu bisa sampai ke tangan A, maka TS akan mendapatkan upah sebesar Rp 30 juta.ab masih ada pelaku lain yang masih akan di buru,” celetuk Hengki.(jho)