Saat 8 Emak-emak Terancam Dibui

    spot_img

    Baca juga

    SD Yos Sudarso III Diserang, Guru dan Kepsek Dikeroyok

    BATAM, POSMETRO: Sekolah Dasar Swasta Yos Sudarso III di...

    Triwulan I 2024, Jumlah Penumpang Kapal Pelabuhan Batam Capai 2 Juta Orang

    BATAM, POSMETRO: Sepanjang Triwulan I 2024, Badan Usaha Pelabuhan...

    PWI Kepri Terima Kunjungan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kepri

    >>>Kampanyekan Program Merdeka Belajar TANJUNGPINANG, POSMETRO.CO : Persatuan Wartawan Indonesia...

    Peran Strategis Pabrik Baru, Batam Memperkuat Posisi sebagai Pusat Industri

    BATAM, POSMETRO.CO : Batam terus berkembang sebagai pusat pertumbuhan...

    Persiapan Muhammad Rudi Menuju Pilkada 2024  

    >>>Komunikasi dengan Partai Politik Kepri  BATAM, POSMETRO.CO : Setelah menyatakan...
    spot_img

    Share

    PINANG, POSMETRO.CO : Delapan orang warga Kampung Melayu, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur yang merupakan ibu-ibu rumah tangga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Tanjungpinang Timur pekan lalu. Mereka dianggap melawan hukum karena merobohkan tembok milik pengusaha bernama Djodi Wirahadi Kusuma, pada Agustus lalu.

    Kasus tersebut bermula ketika tembok yang terbuat dari tiang cor dan batako itu rata dengan tanah usai dirobohkan oleh ibu-ibu yang sudah resah, sejak berdirinya bangunan tersebut. Mereka tidak terima perusahaan yang milik Djodi membangun pagar pembatas yang panjangnya sekitar 10 meter dan tingginya 1,5 meter.

    Mereka yang sebagian besar terdiri dari emak-emak terpaksa merobohkan pagar pembatasan karena mempersempit jalan menuju tempat mengambil air di sumur pada 13 Agustus 2018 lalu. Saat pagar dirobohkan tidak ada satupun pihak kepolisian berada di lokasi. Sejak pagar pembatas dibangun warga tidak bisa lagi melintas menggunakan sepeda motor.

    Aksi perobohan tembok itu pun dilaporkan oleh Djodi ke Polsek Tanjungpinang Timur beberapa hari setelah kejadian. Namun, setelah hampir tiga bulan, dengan memanggil sejumlah saksi-saksi, akhirnya kasus tersebut ditingkatkan status menjadi penyidikan.

    Terkait hal tersebut, Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi membenarkan ada penerbitan surat penetapan tersangka terhadap kedelapan ibu-ibu tersebut. Menurutnya, penetapan tersangka itu sudah sesuai prosedur yang berlaku dan adanya dua alat bukti yang meyakinkan penyidik untuk melanjutkan status kasus itu ke tingkat penyidikan.

    “Kaitannya dengan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, untuk para tersangka sampai ke proses pembuktian ke persidangan, dan tersangka tidak ditahan,” kata Ucok saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (30/10) pagi.

    Ucok menjelaskan, bahwa permasalah itu sudah berlangsung lama antara warga Kampung Melayu dengan pemilik lahan yakni Djodi Wirahadi Kusuma. Namun, permasalahan itu sudah pernah dilakukan mediasi di kelurahan dan tidak kunjung selesai, sehingga berujung aksi pengrusakan oleh sejumlah warga di Kampung Melayu tersebut pada Agustus lalu.(bet).